Berita Terkini

Semua Lembaga Negara Wajib Membantu KPU Sukseskan Pemilu

Makassar, kpu.go.id- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan semua lembaga Negara berkewajiban membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2015. Untuk itu, lembaga-lembaga Negara yang akan melakukan aktivitas yang ada kaitannya dengan pilkada agar berkoordinasi dengan KPU.

“Selama ini beberapa lembaga Negara salah memahami undang-undang. Pesan undang-undang bahwa semua lembaga Negara wajib membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada itu maksudnya membantu KPU, bukannya membuat agenda sendiri-sendiri,” terang Jimly saat menjadi pembicara pada acara Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan yang digelar Bawaslu di Hotel Novotel, Makassar, Selasa malam (10/11). Turut hadir sebagai narasumber Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu RI Muhammad.

Saat ini, kata Jimly, terdapat sejumlah lembaga Negara yang mempunyai alokasi anggaran untuk menggelar kegiatan yang ada hubungannya dengan kegiatan pilkada. “Namun dalam melaksanakan kegiatan, mereka jalan sendiri-sendiri. Seharusnya itu tidak boleh terjadi. Jangan buat program sendiri-sendiri soal pilkada. Semua harus terkonsolidasi dan berkoordinasi dengan KPU,” ujarnya. Menurutnya koordinasi diperlukan karena KPU merupakan lembaga Negara yang diberi mandat oleh Undang Undang Dasar 1945 untuk menyelenggarakan pemilu.

Memang, kata Jimly, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah agenda besar dan perlu keterlibatan dan dukungan semua unsur untuk menyukseskannya. Namun keterlibatan unsur-unsur tersebut harus terkoordinasi dengan baik agar target yang diinginkan untuk membantu KPU menghadirkan pilkada berkualitas dan berintegritas dapat tercapai.

Soal integritas, Jimly menekankan perlunya memperkuat kontrol internal di jajaran lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu, red). “Optimalkan kontrol internal sehingga tidak perlu ada laporan yang sampai ke DKPP,” ujarnya. Dia juga meminta partnership atau kemitraan antara KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu terus dipadukan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti semua hasil sengketa pemilihan yang diputus oleh Bawaslu dan Panwaslu. “Semua akan ditindaklanjuti oleh KPU pada tingkatannya kecuali keputusan Bawaslu dan Panwaslu itu tidak dapat dipahami oleh KPU dan publik,” ujarnya. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu dan Panwaslu yang membutuhkan konsultasi dengan KPU dapat dilakukan secara berjenjang.

Husni menyatakan putusan Bawaslu dan Panwaslu terkait sengketa pemilihan baik sengketa pendaftaran pasangan calon maupun sengketa penetapan pasangan calon akan berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan pilkada. “Kalau dalam membuat putusan teman-teman Bawaslu dan Panwaslu benar-benar merujuk pada aturan perundang-undangan maka putusan itu akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pemilihan dan sebaliknya,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan model persidangan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pilkada tidak lagi mengenal istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TMS). Untuk itu, tanggung jawab Bawaslu dan Panwaslu serta pengadilan dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi menjadi lebih berat. “Karena itu, Bawaslu dan Panwaslu harus dapat menyelesaikan setiap masalah yang muncul dalam tahapan pemilihan dengan baik dan benar serta menjadi solusi terhadap permasalahan tersebut,” ujarnya. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 993 kali